Amnesti Pajak HEB
Nama : Miftakul Jannah NIM : 170321100049 KELAS : AGRIBISNIS B Hukum dan Etika Bisnis AMNESTI PAJAK (TAX AMNESTY) Amnesti pajak (tax amnesty) merupakan kebijakan pemerintah yang mengampuni denda dari pajak terutang kepada wajib pajak yang menghindari pajak. Kebijakan ini bukan hanya mengampuni bunga pajak saja, melainkan membebaskan penghindar pajak dari hukum pidana yang mengancam. Keseriusan pemerintah dalam melaksanakan amnesti pajak dibuktikan dengan adanya peraturan yang mengatur mengenai amnesti pajak dan ditandatangani oleh Lembaga Legislatif langsung. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 mengatur segala hal yang berkaitan dengan pengampunan pajak atau amnesti pajak, mulai dari pengertian hingga proses pembayaran pajaknya. Pada tahun 1981 terdapat kurang lebih 33 negara dari 50 negara di Amerika Serikat mengadakan amnesti pajak yang kebanyakan hanya ...