Amnesti Pajak HEB

Nama : Miftakul Jannah
NIM    : 170321100049
KELAS : AGRIBISNIS B
Hukum dan Etika Bisnis

          AMNESTI PAJAK (TAX AMNESTY)

          Amnesti pajak (tax amnesty) merupakan kebijakan pemerintah yang mengampuni denda dari pajak terutang kepada wajib pajak yang menghindari pajak. Kebijakan ini bukan hanya mengampuni bunga pajak saja, melainkan membebaskan penghindar pajak dari hukum pidana yang mengancam. Keseriusan pemerintah dalam melaksanakan amnesti pajak dibuktikan dengan adanya peraturan yang mengatur mengenai amnesti pajak dan ditandatangani oleh Lembaga Legislatif langsung. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 mengatur segala hal yang berkaitan dengan pengampunan pajak atau amnesti pajak, mulai dari pengertian hingga proses pembayaran pajaknya.

         Pada tahun 1981 terdapat kurang lebih 33 negara dari 50 negara di Amerika Serikat mengadakan amnesti pajak yang kebanyakan hanya berlangsung selama tiga bulan. Dalam waktu yang singkat itu, pendapatan pajak dapat meningkat cepat. Contohnya New York yang berhasil meraup keuntungan $401 juta, ketika California, Illinois, Michigan, dan New Jersey hanya meraih keuntungan lebih dari $100 juta.Bukan hanya di Amerika, di Eropa, beberapa negara maju juga menerapkan aturan yang sama. Selain untuk menambah pendapatan negara dalam jangka waktu yang pendek, amnesti juga dipercaya dapat menambah pendapatan negara dalam jangka panjang dengan cara membuat daftar wajib pajak yang belum melaporkan jumlah kekayaannya dan menekan para penghindar pajak setelah kebijakan amnesti selesai.
     
             Kebijakan ini tidak hanya membuat pendapatan merangkak naik, ada ancaman juga bahwa amnesti dapat membuat pendapatan turun pasalnya, perusahaan besar atau masyarakat yang sebelumnya mengikuti amnesti juga pasti akan berharap akan ada kebijakan amnesti selanjutnya yang diterapkan. Oleh sebab itu, negara akan dirugikan dengan penghindar pajak yang begitu saja bisa lepas dari denda dengan adanya amnesti pajak. Selain itu, kebijakan pajak ini juga dapat melemahkan efisiensi perpajakan jika dilakukan dalam jangka waktu lama atau permanen.Indonesia sendiri merupakan negara yang pendapatan terbanyaknya berasal dari pajak.
   
       Pendapatan dari sektor perpajakan sendiri dalam lima tahun terakhir sampai tahun 2016, menuju pada titik puncak 70%. Meskipun pendapatan dari pajak terbilang cukup banyak, namun kebutuhan untuk pembangunan juga semakin banyak. Sehingga dirasa pemerintah butuh untuk melakukan tindakan cepat untuk meraup pendapatan lebih dalam waktu singkat. Adanya amnesti pajak atau pengampunan pajak juga sebenarnya masih menimbulkan pro dan konta dari masyarakat. Sebagian masyarakat menilai amnesti pajak adil terutama untuk mereka yang selam ini menghindari pajak. Namun, berbanding terbalik dengan mereka yang taat membayar pajak. Mereka beranggapan bahwa amnesti pajak tidak adil karena menghapuskan sanksi yang selama ini membayangi para penghindar pajak dan diampuni dengan mudah. Tentunya berbagai pernyataan kontra mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Akankah masyarakat tetap taat untuk membayar pajak setelah amnesti berakhir? atau akan sebaliknya, mereka akan kembali ke sifat semula dan menanti amnesti pajak periode selanjutnya.


Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak

Ngadiman dan Husnil Daniel. Pengaruh Sunset                    Policy dan Sanksi Pajak Terhadap Perilaku                Wajib Pajak (Studi Empiris diKantor                            Pelayanan Pajak Pratama Jakarta                              Kembangan).Vol 19 No 2. Mei 2015. Hal                    225-241

Santoso, Brotodihardjo R. 1998. Pengantar Hukum             Pajak, Refika Aditama, Bandung

Waluyo. 2006. Perpajakan Indonesia. Jakarta:                     Salemba Empat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UAS HEB ANALISA KASUS

Penyebab PT. Sriwangi dan Nyonya Meneer Pailit