Penyebab PT. Sriwangi dan Nyonya Meneer Pailit
PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) telah dinyatakan pailit setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian oleh PT Bank ICBC Indonesia. Anak usaha Sariwangi Group PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung juga ikut dijatuhkan pailit.
Lalu mengapa perusahaan teh yang sudah berdiri sejak 1973 ini bisa pailit?
Direktur Eksekutif Dewan Teh Indonesia (DTI) Suharyo Husen mengaku cukup mengenal dengan keluarga pemilik perusahaan tersebut. Menurutnya kondisi perusahaan mulai menurun ketika merek Sariwangi dibeli oleh Unilever. Meskipun dia mengaku tidak mengetahui secara detil.
"Sebelumnya mulai menurun yaitu pada saat dibeli Unilever. Waktu itu masih Pak Alex (Johan Alexander Supit) yang pegang. Jadi mereka kerja sama produksi tapi kan mereknya dijual," tuturnya kepada detikFinance, Kamis (18/10/2018).
Unilever sendiri hanya membeli merek Sariwangi bukan perusahaannya pada 1989. Meski sebagai pemegang merek Sariwangi, Unilever masih mengambil pasokan dari SAEA.
"Jadi produk-produk Sariwangi yang ada di toko-toko itu sudah punya Unilever," tuturnya.
Semenjak saat itu, SAEA hanya menjual teh dalam bentuk bahan baku. Namun menurut Suharyo kinerja perusahaan mulai menurun.
Setelah Johan Alexander Supit meninggal pada 21 November 2015, kursi pucuk pimpinan diteruskan oleh anaknya Andrew Supit. Namun posisi tersebut tak lama diduduki oleh Andrew.
Kepada detikFinance, Andrew mengatakan sudah tak lagi menjadi Direktur Utama PT Sariwangi sejak 30 Oktober 2015. Perusahaan tersebut tersebut diambil alih oleh pihak asing.
"Saya sudah tidak menjadi Direktur Utama PT SARIWANGI A.E.A. sejak 30 Oktober 2015 semenjak perusahaan diambil alih oleh perusahaan asing di mana perusahaan asing tersebut menjadi pemilik PT Sariwangi A.E.A. dengan menguasai 70% saham perusahaan," katanya.
Sekedar informasi, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan kedua perusahaan itu pailit karena dianggap telah melanggar perjanjian perdamaian soal utang piutang dengan PT Bank ICBC Indonesia.
Setelah tagihan kredit utang bermasalah Bank ICBC Indonesia sepakat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Total utang Sariwangi kepada Bank ICBC Indonesia saat itu mencapai US$ 20.505.166 atau sekitar Rp 309,6 miliar.
Namun sejak perjanjian itu pihak Sariwangi tidak memenuhi perjanjian dengan membayar cicilan utang. Hingga akhirnya PT Bank ICBC Indonesia mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian
Berbarengan dengan Sariwangi, Bank ICBC Indonesia juga meminta pembatalan perjanjian perdamaian kepada PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Total utang perusahaan ini mencapai $2.017.595 dan Rp. 4.907.082.191.
Sumber: Detikfinance
Pabrik Jamu PT. Njonja Meneer Pailit
Nyonya Meneer dinyatakan pailit dalam persidangan yang dipimpin hakim Nani Indrawati dalam amar putusan perkara permohonan pembatalan perdamaian antara perusahaan dan kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (3/8/2017) kemarin.
Perusahaan jamu legendaris itu dinyatakan pailit setelah digugat kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso. Nyonya Meneer terbukti tidak sanggup membayar hutang.
"Putusannya pembatalan perjanjian damai antara jamu Nyonya Meneer dengan para kreditur. Inti putusannya dinyatakan pailit," kata Humas PN Semarang M Saenal kepada detikcom, Jumat (4/8/2017).
Untuk diketahui, 8 Juni 2015 lalu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara debitor dan 35 kreditor dinyatakan sah oleh hakim di Pengadilan Niaga Semarang.
Pada perkara ini, pihak Hendrianto menggugat pailit Nyonya Meneer karena tidak menyelesaikan hutang sesuai proposal perdamaian. Hendrianto hanya menerima Rp 118 juta dari total hutang Rp 7,04 miliar.
Sumber : detikNews
Lalu mengapa perusahaan teh yang sudah berdiri sejak 1973 ini bisa pailit?
Direktur Eksekutif Dewan Teh Indonesia (DTI) Suharyo Husen mengaku cukup mengenal dengan keluarga pemilik perusahaan tersebut. Menurutnya kondisi perusahaan mulai menurun ketika merek Sariwangi dibeli oleh Unilever. Meskipun dia mengaku tidak mengetahui secara detil.
"Sebelumnya mulai menurun yaitu pada saat dibeli Unilever. Waktu itu masih Pak Alex (Johan Alexander Supit) yang pegang. Jadi mereka kerja sama produksi tapi kan mereknya dijual," tuturnya kepada detikFinance, Kamis (18/10/2018).
Unilever sendiri hanya membeli merek Sariwangi bukan perusahaannya pada 1989. Meski sebagai pemegang merek Sariwangi, Unilever masih mengambil pasokan dari SAEA.
"Jadi produk-produk Sariwangi yang ada di toko-toko itu sudah punya Unilever," tuturnya.
Semenjak saat itu, SAEA hanya menjual teh dalam bentuk bahan baku. Namun menurut Suharyo kinerja perusahaan mulai menurun.
Setelah Johan Alexander Supit meninggal pada 21 November 2015, kursi pucuk pimpinan diteruskan oleh anaknya Andrew Supit. Namun posisi tersebut tak lama diduduki oleh Andrew.
Kepada detikFinance, Andrew mengatakan sudah tak lagi menjadi Direktur Utama PT Sariwangi sejak 30 Oktober 2015. Perusahaan tersebut tersebut diambil alih oleh pihak asing.
"Saya sudah tidak menjadi Direktur Utama PT SARIWANGI A.E.A. sejak 30 Oktober 2015 semenjak perusahaan diambil alih oleh perusahaan asing di mana perusahaan asing tersebut menjadi pemilik PT Sariwangi A.E.A. dengan menguasai 70% saham perusahaan," katanya.
Sekedar informasi, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan kedua perusahaan itu pailit karena dianggap telah melanggar perjanjian perdamaian soal utang piutang dengan PT Bank ICBC Indonesia.
Setelah tagihan kredit utang bermasalah Bank ICBC Indonesia sepakat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Total utang Sariwangi kepada Bank ICBC Indonesia saat itu mencapai US$ 20.505.166 atau sekitar Rp 309,6 miliar.
Namun sejak perjanjian itu pihak Sariwangi tidak memenuhi perjanjian dengan membayar cicilan utang. Hingga akhirnya PT Bank ICBC Indonesia mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian
Berbarengan dengan Sariwangi, Bank ICBC Indonesia juga meminta pembatalan perjanjian perdamaian kepada PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Total utang perusahaan ini mencapai $2.017.595 dan Rp. 4.907.082.191.
Sumber: Detikfinance
Pabrik Jamu PT. Njonja Meneer Pailit
Nyonya Meneer dinyatakan pailit dalam persidangan yang dipimpin hakim Nani Indrawati dalam amar putusan perkara permohonan pembatalan perdamaian antara perusahaan dan kreditur di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (3/8/2017) kemarin.
Perusahaan jamu legendaris itu dinyatakan pailit setelah digugat kreditur asal Sukoharjo, Hendrianto Bambang Santoso. Nyonya Meneer terbukti tidak sanggup membayar hutang.
"Putusannya pembatalan perjanjian damai antara jamu Nyonya Meneer dengan para kreditur. Inti putusannya dinyatakan pailit," kata Humas PN Semarang M Saenal kepada detikcom, Jumat (4/8/2017).
Untuk diketahui, 8 Juni 2015 lalu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara debitor dan 35 kreditor dinyatakan sah oleh hakim di Pengadilan Niaga Semarang.
Pada perkara ini, pihak Hendrianto menggugat pailit Nyonya Meneer karena tidak menyelesaikan hutang sesuai proposal perdamaian. Hendrianto hanya menerima Rp 118 juta dari total hutang Rp 7,04 miliar.
Sumber : detikNews
Komentar
Posting Komentar