Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2019

UAS HEB ANALISA KASUS

Nama : Miftakul Jannah Nim     : 170321100049 kelas : Agribisnis B Kasus I ANALISA KASUS PT DELTA MERLIN DUNIA TEKSTIL Keberadaan hak cipta sebagai hak ekslusif bagi pencipta harus dapat dihormati dan juga  dihargai oleh siapa saja , hasil karya pencipta bukan pekerjaan yang dapat dilakukan dalam waktu singkat dan membutuhkan biaya besar ,sudah sewajarnya, hasil ciptaan orang lain harus dapat perlindungan hukum dari setiap bentuk pelanggaran hak cipta. Berdasarkan penjelasan Pasal 5 Ayat (2) Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran, tetapi dalam hal terjadi sengketa di pengadilan, pendaftaran menjadi suatu alat bukti, yang dapat digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk membuktikan apakah Hak Cipta tersebut adalah benar ciptaannya dan hakim dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan pembuktian tersebut. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta; ...

SUKUK/Surat Berharga Syariah Negara

Assalamualaikum. Ada sedikit info nih buat kalian semua yang ingin tahu Apa itu sukuk. Surat Berharga Syariah Negara merupakan bagian dari Surat Berharga Negara (SBN). Pemerintah sendiri menyediakan dua jenis SBN yang bisa dipilih masyarakat, yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Menurut Kementerian Keuangan, Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah ataupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara sesuai masa berlakunya. SUN dibagi dalam beberapa jenis, yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON). Kedua SUN ini punya masa berlaku yang rata-rata 12 bulan dan mekanisme pengembalian yang berbeda-beda. Sementara SBSN adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing. Istilah Sukuk sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti dokumen atau sertifikat. Sejauh ini ada dua jenis ya...