SUKUK/Surat Berharga Syariah Negara


Assalamualaikum.
Ada sedikit info nih buat kalian semua yang ingin tahu Apa itu sukuk.

Surat Berharga Syariah Negara merupakan bagian dari Surat Berharga Negara (SBN). Pemerintah sendiri menyediakan dua jenis SBN yang bisa dipilih masyarakat, yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Menurut Kementerian Keuangan, Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah ataupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara sesuai masa berlakunya.

SUN dibagi dalam beberapa jenis, yaitu Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dan Obligasi Negara (ON). Kedua SUN ini punya masa berlaku yang rata-rata 12 bulan dan mekanisme pengembalian yang berbeda-beda.

Sementara SBSN adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing. Istilah Sukuk sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti dokumen atau sertifikat.

Sejauh ini ada dua jenis yang bisa dimiliki setiap orang, yaitu:

Sukuk Ritel
Sukuk Tabungan

Sumber: moneysmart

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UAS HEB ANALISA KASUS

Penyebab PT. Sriwangi dan Nyonya Meneer Pailit